باب الحال
HAL
اْلحالُ هُوَ الإسم المنصوبُ، المفسّرُ لما انبهمَ من الهيئات، نحوَ قولكَ " جَاءَ زَيْدٌ رَاكِبًا " و " رَكِبْتُ الْفَرَسَ مُسْرَجًا " وَ " لَقِيْتُ عَبْدَ اللهِ رَاكِبًا " وَمَا أَشْبَهَ ذَالِكَ
Hal ialah isim yang manshub yang menerangkan keadaan yang samar (baik dari fa’ilnya, maf’ul bihi dan lain-lainnya), seperti (Zaid Telah datang dengan berkendara), (Saya menunggang kuda yang berpelana), (Saya bertemu dengan Abdullah dengan berkendaraan)
Secara bahasa hal ialah keadaan (keadaan yang sedang dijalani oleh seseorang, baik itu keadaan yang baik atau buruk). Menurut istihlah ilmu nahwu hal adalah isim fadhlah (kata tambahan) yang menerangkan keadaan isim yang masih samar, baik itu isim yang shorih (jelas) contah kata ضاحِكًا pada ucapan : جَاءَ مُحَمَّدٌ ضَاحِكًا (Muhammad datang sambil tertawa) dan juga mencakup isim yang dapat di ta’wilkan dengan isim yang shorih, contoh يَضْحَكُ pada ucapan :   جَاءَ مُحَمَّدٌ يَضْحَكُ  kata يَضحَكُ    dapat di ta’wilkan dengan perkataan ضَاحِكًا
FADHLAH, maknanya adalah bahwa hal bukan merupakan bagian dari kalimat, dengan batasan ini maka khobar bukanlah hal.
AL-MANSHUB, dengan batasan ini maka isim yang marfu’ atau yang majrur tidak bisa menjadi hal. Hal di nashobkan oleh fi’il atau sibhu fi’il (yang menyerupai Fi’il) seperti isim fa’il, mashdar, dzorof dan isim isyarah.
Hal terkadang menjadi penjelasan bagi keadaan fa’il, seperti :
جَاءَ عَبْدُ اللهِ رَاكِبًا  (Abdullah datang dengan berkendara) atau penjelasan prilaku (keadaan) maf’ul bihi, seperti رَكِبْتُ الْفَرَسَ مُسْرَجًا  (Saya menaiki kuda yang berpelana) atau penjelasan bagi keduanya (Fa’il atau maf’ul-nya) seperti : لقِيْتُ عَبْدَ اللهِ رَاكِبًا  (Saya bertemu dengan Abdullah dengan berkendaraan)








Komentar