SEKILAS TENTANG AMANAH, HIBAH, WASIAT, DAN WARISAN
·         Amanah
Menjalankan amanah bukan hal yg wajib, terkecuali amanah dari harta milik orang yg wafat dari keluarga kita atau teman, karena harta itu miliknya, maka wajib dijalankan, itupun jika disetujui oleh ahli waris, jika ditolak maka hanya 1/3 saja yg dijalankan dari amanah tsb,
Mengenai amanah yg bukan miliknya, misal minta dikuburkan di tempat anu, atau minta diberi nisan dg batu anu, atau minta dituliskan sejarah hidupnya sebagaimana wasiat yg sdri terima, hal itu tak wajib dijalankan, karena tak ada sangkut paut dengan kepemilikannya.
Lebih lebih lagi jika wasiat itu akan merusak iman muslim, sungguh kita diwasiati oleh rasul saw dengan alqur'an yg memerangi usaha para misionaris, maka amanah dari nabi kita saw adalah jauh lebih berhak ditegakkan.
·         Hibah
Berkenaan dengan definisi hibah (هِبَةٌ), As Sayid Sabiq berkata di dalam kitabnya[1]: “(Definisi) hibah menurut istilah syar’i adalah sebuah akad yang tujuannya penyerahan seseorang hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya[2] tanpa imbalan apapun[3]”.
Beliau berkata pula: “Dan hibah bisa juga diartikan pemberian atau sumbangan sebagai bentuk penghormatan untuk orang lain, baik berupa harta atau lainnya”.
Syaikh Al Fauzan berkata: “Hibah adalah pemberian/sumbangan dari orang yang mampu melakukannya di masa hidupnya untuk orang lain berupa harta yang diketahui/jelas”.[4]
Itulah makna hibah secara khusus. Adapun maknanya secara umum, maka hibah mencakup hal-hal berikut ini:
a)      Al Ibraa’: ( الإِبْرَاء)  yaitu hibah (berupa pembebasan) utang untuk orang yang terlilit utang (sehingga dia terbebas dari utang).
b)      As Shadaqah (الصَّدَقَة) : yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk mendapatkan pahala akhirat.
c)       Al Hadiyah ( الهَدِيَّة) : yaitu segala sesuatu yang melazimkan (mengharuskan) si penerimanya untuk menggantinya (membalasnya dengan yang lebih baik).[5]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang perbedaan antara shadaqah dan hadiyah dan mana yang lebih utama dari keduanya, beliau menjawab: “Alhamdulillah, Ash Shadaqah adalah segala sesuatu yang diberikan untuk mengharap wajah Allah sebagai ibadah yang murni tanpa ada maksud (dari pelakunya) untuk (memberi) orang tertentu, dan tanpa meminta imbalan (dari orang yang diberikan tersebut). Akan tetapi, (pemberian tersebut) diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan  hadiyah, maka pemberian ini dimaksudkan sebagai wujud penghormatan terhadap individu tertentu, baik hal itu sebagai (manifestasi dari) rasa cinta, persahabatan ataupun meminta bantuan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm menerima hadiah, dan berterimakasih atasnya (dengan memberinya hadiah kembali), sehingga tidak ada orang yang meminta atau mengharapkan kembali darinya. Beliau juga tidak pernah memakan kotoran-kotoran[6] orang lain yang mereka bersuci dengannya dari dosa-dosa mereka, yaitu shadaqah. Beliau tidak memakan shadaqah karena alasan ini juga karena alasan-alasan lainnya.[7] Maka (dengan demikian) telah jelaslah perkaranya, bahwa shadaqah lebih utama. Kecuali jika hadiyah memiliki makna tersendiri, sehingga membuatnya lebih utama dari shadaqah, seperti memberi hadiah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm di masa hidupnya sebagai tanda cinta kepadanya, atau memberi hadiah kepada kerabat, yang dengannya terjalinlah hubungan lebih erat antara kerabat, atau juga memberi hadiah kepada saudara seiman, maka hal-hal seperti ini bisa membuat hadiyah lebih utama (dari shadaqah)”.[8]
Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata: “Dan kesimpulannya bahwa hibah, shadaqah, hadiyah, dan ‘athiyah memiliki makna yang saling berdekatan. Makna ketiga istilah ini adalah penyerahan kepemilikan (seseorang kepada orang lain) di waktu hidupnya tanpa imbalan balik apapun. Dan penyebutan ‘athiyah (pemberian) mencakup seluruhnya, demikian pula hibah. Sedangkan shadaqah dan hadiyah berbeda, karena Nabi r pernah memakan hadiyah dan tidak pernah memakan shadaqah. Beliau berkata ketika Barirah diberi daging shadaqah:
هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ.
“Daging itu baginya adalah shadaqah dan bagi kami hadiyah.”[9]

Jelasnya, bahwa orang yang memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan dengan berniat taqarrub (mendekatkan diri)kepada Allah adalah shadaqah. Sedangkan orang yang memberi sesuatu dengan tujuan untuk (melakukan) pendekatan kepadanya, dan dalam rangka mencintainya, maka itu adalah hadiyah. Dan seluruh (amalan-amalan) ini hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan (untuk dilakukan), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda:
تَهَادُوْا تَحَابُّوْا.
“Saling memberi hadiahlah sesama kalian, niscaya kalian saling mencintai”.[10]

Adapun shadaqah, maka keutamaannya jauh lebih banyak, di luar batas kemampuan kami untuk menghitungnya. Allah Ta’ala berfirman:
إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاء فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu”[11].”[12]

·      Wasiat
Makna wasiat (وَصِيَّةٌ) menurut istilah syar’i adalah pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi meninggal dunia.[13]
Dari definisi ini jelaslah perbedaan antara hibah (dan yang semakna dengannya) dengan wasiat. Orang yang mendapatkan hibah, dia langsung berhak memiliki pemberian tersebut pada saat itu juga, sedangkan orang yang mendapatkan wasiat tidak akan bisa memiliki pemberian tersebut sampai si pemberi wasiat meninggal dunia terlebih dahulu.[14]
·      Warisan
Warisan berbeda dengan hibah ataupun wasiat. Warisan dalam bahasa arab disebut at tarikah (التَّرِكَة). Definisinya menurut istilah syariat adalah seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan dia meninggal dunia.[15]
Dan hak-hak yang berkaitan dengan at tarikah ada empat. Keempat hak ini tidak berada pada kedudukan yang sama, akan tetapi hak yang satu lebih kuat dari yang lainnya, sehingga harus lebih didahulukan dari hak-hak lainnya. Urutan empat hak yang berkaitan dengan at tarikah tersebut adalah sebagai berikut:[16]
Hak yang pertama: dimulai dari pengambilan sebagian at tarikah tersebut untuk biaya-biaya pengurusan jenazah si mayit (mulai dari dimandikannya mayit sampai dikuburkan).
Hak yang ke dua: pelunasan utang-utang si mayit (jika memiliki utang).[17]
Hak yang ke tiga: melaksanakan wasiatnya dari sepertiga tarikahnya setelah dikurangi biaya pelunasan utang-utangnya.
Hak yang ke empat: pembagian tarikah (harta warisannya) kepada seluruh ahli warisnya dari sisa pengurangan (dari ke tiga hak di atas).







BEBERAPA MASALAH SEPUTAR HIBAH, WASIAT, DAN WARISAN

MASALAH I
Kapankah seseorang berhak mendapatkan wasiat?[18]
Sudah diterangkan di atas bahwa orang yang diberi wasiat tidak akan berhak memiliki wasiat sampai si pemberi wasiat meninggal terlebih dahulu, dan sampai utang-utang si mayit (yang berwasiat tersebut) sudah terlunasi semuanya. Apabila utang-utangnya sangat banyak sehingga harta warisannya (tarikahnya) habis akibat pelunasan utang-utangnya tersebut, maka orang yang diwasiatinya itu tidak mendapatkan apa-apa (karena memang sudah tidak ada yang bisa dibagi-bagikan lagi.-Pen), berdasarkan firman Allah Ta’ala:
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ.
Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya”.[19]
MASALAH II
Berapakah batasan maksimal dibolehkannya seseorang mewasiatkan hartanya?
Seseorang hanya boleh mewasiatkan sepertiga hartanya saja, tidak boleh lebih. Yang lebih utama adalah kurang dari itu, berdasarkan ijma’ ulama. Hal ini berlaku jika si mayit yang  berwasiat tersebut memiliki ahli waris.[20] Apabila si mayit berwasiat lebih dari sepertiga hartanya sedangkan ahli warisnya mengizinkannya, maka hal ini dibolehkan. Akan tetapi jika mereka tidak mengizinkannya, maka wasiatnya tersebut tidak sah, dan harus kembali kepada batasan maksimal, yaitu sepertiga hartanya saja.[21]
Berdasarkan hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
جَاءَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُوْدُنِيْ وَأَناَ بِمَكَّةَ, وَهُوَ يَكْرَهُ أَنْ يَمُوْتَ بِالأَرْضِ الَّتِيْ هَاجَرَ مِنْهَا, قاَلَ: ((يَرْحَمُ اللهُ ابْنَ عَفْرَاءَ)), قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, أُوْصِيْ بِمَالِيْ كُلِّهِ؟ قَالَ: ((لاَ)), قُلْتُ: فَالشَّطْرُ؟ قَالَ: ((لاَ)), قُلْتُ: الَثُّلُثُ؟ قَالَ: ((فَالثُّلُثُ, وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ, إِنَّكَ إِنْ تَدَعْ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةًً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ فِيْ أَيْدِيْهِمْ, وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةَ الَّتِيْ تَرْفَعُهَا إِلَى فِيِّ امْرَأَتِكَ, وَعَسَى اللهُ أَنْ يَرْفَعَكَ فَيَنْتَفِعَ بِكَ نَاسٌ, وَيُضَرُّ بِكَ آخَرُوْنَ)), وَلمَ يَكُنْ لَهُ يَوْمَئِذٍ إِلاَّ ابْنَةٌ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm datang menjengukku ketika aku sedang berada di Mekah, dan beliau tidak suka meninggal di tempat yang beliau berhijrah darinya, beliau bersabda: ((Semoga Allah merahmati Ibnu Afraa’)), aku berkata: Wahai Rasulullah, (apakah) aku (boleh) berwasiat dengan seluruh hartaku? Beliau berkata: ((Tidak)), aku berkata: (Kalau begitu) setengahnya? Beliau berkata: ((Tidak)), aku berkata: (Kalau begitu) sepertiganya? Beliau berkata: ((Ya, sepertiganya, dan sepertiga adalah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain, dan sesungguhnya bagaimanapun kamu menginfakkan hartamu, maka itu adalah shadaqah, sampai sesuap (makanan) yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu. Dan boleh jadi Allah mengangkat (derajat)mu sehingga orang-orang mengambil manfaat darimu, sedangkan orang-orang yang lain mendapatkan madharrat dengan (keberadaan)mu)). Dan pada saat itu (Sa’d bin Abi Waqqash) tidak memiliki anak kecuali seorang anak perempuan saja.”[22]
Masalah III
Bolehkah seseorang berwasiat kepada salah satu ahli warisnya?
Pada asalnya seseorang tidak boleh berwasiat kepada salah satu ahli warisnya, berdasarkan hadits Abu Umamah Al Bahili, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda:
فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ.
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris”.[23]
Kecuali jika ahli warisnya yang lain mengizinkan, maka hal itu dibolehkan, karena harta warisan adalah hak mereka (seluruh ahli waris), sehingga kuncinya adalah kesepakatan atau perizinan dari seluruh ahli waris, baik kesepakatan atau perizinan tersebut adalah dalam masalah pemberian wasiat pada salah satu ahli waris, ataupun dalam masalah pemberian wasiat lebih dari sepertiga harta warisannya kepada selain ahli waris (orang asing).[24]
MASALAH IV
Apa hukum hibah yang dilakukan oleh orang yang sakit parah (yang dengan sakitnya tersebut mengakibatkan dia meninggal dunia)?
Apabila seseorang sedang sakit yang diperkirakan akan meninggal dunia dengan sebab sakitnya itu, kemudian dia melakukan hibah, maka hukum hibahnya seperti hukum wasiat. Seandainya dia melakukan hibah untuk salah satu ahli warisnya kemudian dia meninggal dunia setelah itu, sementara sebagian ahli waris lainnya mengklaim bahwa sebenarnya si mayit melakukan hibah dalam keadaan sakitnya (yang membuatnya meninggal dunia), sedangkan orang yang diberi hibah (salah satu ahli warisnya) juga mengklaim bahwa ia diberi hibah dalam keadaan si pelaku hibah masih sehat, maka wajib bagi orang yang diberi hibah tersebut untuk benar-benar mengoreksi dan meneliti kembali perkataannya (sehingga ia yakin bahwa klaimnya betul-betul kuat dan sah-pen). Kalau dia tidak melakukan hal ini, maka hibah tersebut dianggap wasiat (karena orang sakit tersebut melakukan hibah dalam keadaan sakit yang mengantarnya kepada kematian), sehingga hibah si sakit untuk salah satu ahli warisnya tersebut tidak sah dan tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin ahli warisnya yang lain.
Akan tetapi jika orang sakit tersebut sembuh setelah dia melakukan hibah (kepada salah satu ahli warisnya), maka hibahnya sah.[25]

MASALAH V
Bolehkah orang tua memberikan hibah kepada sebagian anak-anaknya dan tidak memberikannya kepada yang lain?
Seseorang tidak boleh memberikan hibah kepada sebagian anak-anaknya dan tidak memberikannya kepada sebagian yang lain, atau memberikan hibah kepada seluruh anak-anaknya, akan tetapi dengan membeda-bedakan pemberian hibah tersebut. Bahkan seseorang wajib berbuat adil terhadap seluruh anak-anaknya, dengan menyamaratakan pemberian kepada mereka. Berdasarkan hadits An Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ إِلىَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّيْ نَحَلْتُ ابْنِيْ هَذَا غُلاَماً, فَقَالَ: ((أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ مِثْلَهُ؟)), قَالَ: لاَ, قَالَ: ((فَأَرْجِعْهُ)).
“Sesungguhnya ayah An Nu’man bin Basyir pernah membawa An Nu’man bin Basyir kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm dan berkata: “Sesungguhnya aku memberikan seorang budak kepada anakku ini.” Lalu beliau berkata: ((Apakah seluruh anak-anakmu kamu berikan pemberian sepertinya?)), ia menjawab: “Tidak”, beliau bersabda: ((Ambil kembali pemberianmu)).
Dan dalam lafazh yang lain:
قاَلَ: ((أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟)), قَالَ: لاَ, قاَلَ: ((فَاتَّقُوْا اللهَ, وَاعْدِلُوْا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ)), قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda: ((Apakah kamu memberikan seluruh anak-anakmu seperti ini?)), ia berkata: Tidak, lalu beliau bersabda: ((Maka bertaqwalah pada Allah, dan berbuat adillah terhadap anak-anakmu)), ia berkata: Lalu ia pulang dan mengambil kembali pemberiannya”. [26]
Hadits ini merupakan dalil sharih (tegas dan jelas) yang menunjukkan atas wajibnya orang tua untuk berbuat adil terhadap seluruh anak-anaknya…[27]
Demikianlah sekelumit pembahasan tentang Amanah, hibah, wasiat, dan warisan serta beberapa permasalahannya yang sering terjadi di masyarakat Islam. Semoga bermanfaat.





Catatan kaki:
[1] Fiqh As Sunnah (3/388).
[2] Karena jika penyerahan kepemilikan itu terjadi setelah dia meninggal, maka hal itu disebut wasiat.
[3] Karena jika dengan imbalan, maka hal itu disebut jual beli.
[4] Al Mulakhash Al Fiqhi (2/163).
[5] Fiqh As Sunnah (3/388).
[6] Maksudnya adalah kotoran dalam artian maknawi, bukan hissi.
[7] Sebagaimana hadits Al Fadhl bin Abbas t dalam Shahih Muslim (2/754 no.1072) dan lain-lainnya:
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ, وَإِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ لآلِ مُحَمَّدٍ.
“Sesungguhnya shadaqah-shadaqah ini adalah kotoran-kotoran manusia, tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad”.
[8] Majmu’ Al Fatawa (16/151).
[9] HR Bukhari (2/543), Muslim (2/755), dan lain-lain.
[10] HR Baihaqi di As Sunan Al Kubra (6/169), dan lain-lain. Dan Al Albani menghasankan hadits ini. (Lihat Shahih Al Jami’ no.3004).
[11] Al Baqarah 271.
[12] Al Mughni (8/239-240).
[13] Lihat Al Mughni (8/389), Fiqh As Sunnah (3/414), Al Fiqh Al Manhaji (2/243), dan Al Mulakhash Al Fiqhi (2/172).
[14] Lihat Fiqh As Sunnah (3/414).
[15] Lihat Fiqh As Sunnah (3/425).
[16] Lihat Fiqh As Sunnah (3/425-426).
[17] Ibnu Hazm dan Asy Syafi’i mendahulukan pelunasan utang-utang kepada Allah, seperti zakat dan kaffarat-kaffarat diatas utang-utang kepada sesama manusia. Sedangkan ulama Hanafiyah mengatakan bahwa utang-utang mayit kepada Allah gugur dengan sebab kematiannya, maka tidak wajib bagi ahli warisnya untuk melunasi utang-utangnya, kecuali jika mereka mau menyumbangkannya atau jika si mayit berwasiat agar utang-utangnya tersebut dilunasi. Jika si mayit berwasiat dengan wasiat tersebut, maka hukum wasiatnya ini sama dengan wasiat yang ditujukan kepada orang asing (bukan ahli waris). Dengan demikian si ahli waris atau orang yang diwasiati hanya boleh mengeluarkan maksimal sepertiga at tarikah setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan setelah pelunasan utang-utang (si mayit) kepada sesama manusia. Hal ini dilakukan jika si mayit memiliki ahli waris. Jika dia tidak memiliki ahli waris, maka boleh dikeluarkan dari seluruh tarikahnya itu. Sedangkan ulama Hanabilah, mereka menyamaratakan antara utang-utang kepada Allah dan kepada manusia…(Lihat Fiqh As Sunnah (3/425-426).
[18] Lihat masalah ini di kitab Fiqh As Sunnah (3/419).
[19] An Nisa 12.
[20] Mafhumnya adalah jika si mayit yang berwasiat tidak memiliki ahli waris, maka boleh baginya untuk berwasiat dengan seluruh hartanya, karena maksud dari pelarangan wasiat lebih dari sepertiga harta adalah untuk menjaga hak ahli waris. Maka jika mereka tidak ada, tidak ada pula pelarangan. Lihat Al Mulakhash Al Fiqhi (2/174-175).
[21] Lihat Al Mughni (8/404), Fiqh As Sunnah (3/423), dan Al Mulakhash Al Fiqhi (2/173).
[22] HR Bukhari (3/1006 no.2591), Muslim (3/1250 no.1628), dan lain-lain.
[23] HR Abu Dawud (3/114 no.2870), At Tirmidzi (4/433), dan lain-lain. Hadits ini banyak syawahidnya, diantaranya dari Anas bin Malik, ‘Amr bin Kharijah, dan lain-lain, dan Al Albani menshahihkan hadits ini. (Lihat Shahih Al Jami’ no.1720, 1788, 1789, 7570 dan Shahih Sunan yang empat)
[24] Lihat Al Mulakhash Al Fiqhi (2/173-174).
[25] Lihat Fiqh As Sunnah (3/391).
[26] HR Bukhari (2/913-914 no.2446-2447), Muslim (3/1421-1422 no.1623), dan lain-lain.
[27] Lihat Al Mulakhash Al Fiqhi (2/164).



Komentar