Acara 4 bulan dan 7 bulan ibu yang hamil
Di kalangan masyarakt jawa khususnya
yang ada di pedesaan masih dilestarikan suatu tradisi apabila si perempuan
hamil maka keluarganya mengadakan selamatan/walimahan, mereka menyebutnya
“tingkepan”, sementara para santri menyebutnya “walimatul hamli”.
Kata tingkepan/tingkep berasal dari
bahasa daerah/jawa : sing dienti-enti wis mathuk jangkep (yang ditunggu-tunggu
sudah hampir sempurna). Waktu pelaksanaan selamatan tingkepan ini antara daerah
satu dengan daerah lain tidak sama. Di sebagian daerah dilaksanakan pada saat
usia janin ± empat bulan, sedangkan di daerah lain dilaksanakan pada saat usia
janin tujuh bulan. Dalam upacara tingkepan yang mereka anggap sakral itu
dihidangkan beberapa jenis menu makanan khas, di samping itu disajikan juga
secama sesajen yang beraneka ragam.Apakah
upacara tingkepan (walimatul hamli) ini termasuk salah satu amalan sunnah atau
tidak? Ada dalil dari hadits nabi atau pendapat ulama salaf atau tidak?
Persoalan inilah yang menjadi faktor penyebab timbulnya pro dan kontra antara
kelompok muslim yang satu dengan kelompok muslim yang lain. Sebagian dari
kelompok muslim di Indonesia ada yang apriori, tidak mau malakukan bahkan ada
yang bersikap ekstrim menolak dan berusaha untuk memberantasnya. Mereka
berargumentasi bahwa tradisi tersebut termasuk adat istiadat jahiliyah (salah
satu peninggalan Budha klasik). Oleh karena itu tidak pantas hal tersebut
diamalkan oleh umat muslim. Mereka mengemukakan sebuah dalil berupa hadits Nabi
saw. :
أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللهِ
ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِيْ الْحَرَامِ، وَمُبْتَغٍ فِيْ
اْلإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَمُطَّلِبٍ دَمَ امْرِئٍ ليهريق دَمَهُ.
رواه البخاري عن ابن
عباس. اهـ الجامع الصغير ص
5
Artinya
:
“Manusia
yang paling dibenci oleh Allah ada tiga :
1. Orang yang melakukan pelanggaran di tanah
haram;
2. Orang yang sudah memeluk Islam, akan tetapi
masih mengamalkan tradisi kaum jahiliyah;
3. Orang yang menuntut darah orang lain agar
orang lain itu dialirkan darahnya (yakni menuntut hukum bunuh tanpa alasan yang
benar)”.
Adapun
kelompok sunni (umumnya warga nahdliyin) menyikapi budaya tingkepan ini dengan
fleksibel/lentur, mau menerima tidak apriori mau melakukan bahkan
melestarikannya, namun tidak serta-merta menerimanya secara total, akan tetapi
bertindak selektif, yang dilihat bukan tradisi atau budayanya tetapi
nilai-nilai yang dikandungnya.
Sebagaimana
di sebut di awal bahwa dalam upacara tingkepan -biasanya dilakukan oleh orang
awam- itu ada hidangan khusus dan ada lagi sajian lain. Jika hal itu tidak
dipenuhi -menurut kepercayaan mereka- akan timbul dampak negatif bagi ibu yang
sedang hamil atau janin yang dikandungnya. Hidangan atau sajian dimaksud antara
lain :
1. Nasi tumpeng;
2. Panggang ayam;
3. Buceng/nasi bucu tujuh buah;
4. Telur ayam kampung yang direbus tujuh butir;
5. Takir pontang yang berisi nasi kuning;
6. Nasi liwet yang masih dalam periok;
7. Rujak, yang bahannya dari beraneka ragam
buah-buahan;
8. Pasung yang dibungkus daun nangka;
9. Cengkir (buah kelapa gading yang masih muda).
10. Sehelai daun talas yang diberi air putih;
11. Seser (alat jaring untuk menangkap ikan);
12. Sapu lidi;
13. Pecah kendi di halaman rumah;
14. Dan lain-lain.
Dengan
melihat praktek dalam acara tingkepan yang demikian itu, maka wajarlah kiranya
ada kelompok yang besikeras, seratus persen menolaknya.
Bagi
kelompok yang setuju, tidak langsung menolaknya, akan tetapi dengan sikap
selektif dan akomodatif, mereka menerima pelaksanaan acara selamatan tingkepan
asalkan di dalamnya tidak ada hal-hal yang berseberangan dengan syari’at (hal
yang haram) dan tidak pula merusak akidah (berbau syirik).
Shahibul
walimah seharusnya mengerti bahwa :
1. Semua yang dihidangkan, baik yang berupa
makanan yang dimakan di tempat atau yang berupa berkatan jangan diniati yang
bukan-bukan, akan tetapi berniatlah menjamu para tamu dan bersedekah dengan
harapan semoga dengan wasilah shadaqah ini, Allah SWT. memberikan keselamatan
kepada segenap anggota keluarga, khususnya janin yang berada dalam kandungan
serta sang suami dan isteri yang sedang mengandung (selameto ingkang dipun
kandut, selameto ingkang ngandut lan selameto ingkang ngandutaken).
Bagi
kita semua pasti sudah sama-sama faham bahwa yang namanya shadaqah dengan
segala macam bentuknya asalkan dengan niat yang ikhlas dan bahan-bahannya
halal, secara umum Rasulullah SAW. sangat menganjurkannya dan beliau jelaskan
pula fadlilahnya, sebagaimana sabda beliau :
a. Hadits riwayat Imam Rafi’i :
لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ، وَزَكَاةُ الدَّارِ بَيْتُ الضِّيَافَةِ. رواه
الرافعي عن ثابت (الجامع الصغير ص: 264)
Artinya
:
“Setiap
sesuatu itu ada alat pencucinya, pencuci untuk rumah/tempat tinggal adalah
menjamu para tamu”. (HR. Imam Rafi’i).
b. Hadits riwayat Imam Thabarani :
الصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِيْنَ بَابًا مِنَ السُّوْءِ.
رواه الطبراني
Artinya
:
“Besedekah
itu bisa menutup tujuh puluh macam pintu keburukan”. (HR. Imam Thabarani).
c. Hadits riwayat imam Khatib :
الصَّدَقَةُ تَمْنَعُ سَبْعِيْنَ نَوْعًا مِنَ الْبَلاَءِ.
رواه الخطيب
Artinya
:
“Bersedekah
itu bisa menolak tujuh puluh macam mala petaka/bala’”. (HR. Imam Khatib)
2. Walimatul hamli/selamatan tingkepan adalah
salah satu wujud tahadduts bin ni’mah yakni memperlihatkan rasa syukur atas
kenikmatan/ kegembiraan yang dianugerahkan oleh Allah SWT. berupa jabang bayi
yang berada dalam janin yang selama ini menjadi dambaan pasangan suami dan
isteri.
Ulama’
salaf memfatwakan : setiap ada suatu kenikmatan/kegembiraan disunatkan
mengadakan selamatan/bancaan mengundang sanak tetangga dan teman-teman
sebagaimana yang ditulis oleh syaikh Abd. Rahman Al-Juzairi dalam kitabnya
“al-fiqhu alal madzahibil arba’ah” juz II hal. 33 :
الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا: يُسَنُّ صُنْعُ الطَّعَامِ وَالدَّعْوَةُ إِلَيْهِ عِنْدَ كُلِّ
حَادِثِ سُرُوْرٍ، سَوَاءٌ كَانَ لِلْعُرْسِ أَوْ
لِلْخِتَانِ أَوْ لِلْقُدُوْمِ مِنَ
السَّفَرِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا ذُكِرَ.
اهـ
Artinya
:
“Ulama
Syafi’iyyah (pengikut madzhab Syafi’i) berpendapat : disunatkan membuat makanan
dan mengundang orang lain untuk makan-makan, sehubungan dengan datangnya suatu
kenikmatan/kegembiraan, baik itu acara temantenan, khitanan, datang dari
bepergian dan lain sebagainya”.
Wal-hasil,
para warga yang hendak mengadakan walimatul hamli sudah barang tentu harus
menata hatinya dengan niatan yang benar dan mempunyai sikap arif dan bijak
dalam memilih dan memilah di antara beberapa hidangan dan sajian tersebut, mana
yang bisa diselaraskan dengan syari’at dan mana yang tidak, mana yang masih
dalam koridor akidah islamiyah dan mana yang tidak.
Komentar